Belitung (ANTARA) -



Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama warga berhasil memadamkan kebakaran hutan di Gunung Bantan.

Humas KPHL Belantu Mendanau Agustiar di Tanjung Pandan, Selasa, mengatakan pihaknya bersama warga berhasil memadamkan api di hutan Gunung Bantan Belitung selama beberapa jam dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.

"Kami berhasil memadamkan api yang sudah membakar hutan seluas satu hektare sehingga tidak sampai meluas ke area hutan lain," katanya.

Baca juga: BPBD Babel: Kebakaran 55 hektare Hutan Lindung Koba berhasil padam

Menurut dia, kondisi hutan yang terbakar di Gunung Bantan tersebut berada di ketinggian 800 meter dari permukaan laut.

Kebakaran tersebut, kata dia, menimbulkan kepulan asap putih yang terlihat dari kaki gunung.

"Kami mendapatkan laporan warga. Selanjutnya polhut yang dipimpin komandan Yogi bersama warga melakukan pemadaman kebakaran hutan di Gunung Bantan," ujarnya.

Ia menjelaskan polhut dibantu warga sekitar memadamkan api agar tidak meluas dan membakar pohon lainnya, meskipun dengan peralatan seadanya.

Baca juga: 15 hektare hutan dan kebun warga di Bangka Selatan hangus terbakar

Tim Polhut KPHL Belantu Mendanau bersama warga setempat mendaki gunung untuk mendekati titik api guna melakukan pemadaman.

"Akhirnya kurang lebih satu jam api berhasil kami padamkan," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran hutan di Gunung Bantan.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di tengah kondisi kemarau saat ini.

Baca juga: BPBD Babel tangani kebakaran lahan seluas 806,31 hektare selama 2023

"Pembakaran kawasan hutan diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman denda hingga kurungan penjara," ujarnya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023