Edukasi dan informasi untuk menjaga kesehatan penglihatan di tempat kerja, perlu dilakukan secara masif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tiap pemilik perusahaan untuk lebih memperhatikan kesehatan mata para pekerja di tempat kerja guna mengurangi risiko gangguan penglihatan yang dapat menurunkan produktivitas pekerja secara signifikan.

"Edukasi dan informasi untuk menjaga kesehatan penglihatan di tempat kerja, perlu dilakukan secara masif agar masyarakat dapat terhindar dari gangguan penglihatan mata yang bisa dicegah," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti dalam Press Briefing Hari Penglihatan Sedunia 2023 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Eva menyoroti perlindungan pada kesehatan penglihatan pekerja perlu lebih diangkat oleh para pemimpin perusahaan, mengingat saat ini jumlah pekerja produktif di Indonesia mencapai 138,63 juta orang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.

Separuh penduduk Indonesia yang produktif itu mempunyai risiko terhadap gangguan penglihatan di tempat kerja baik di sektor formal maupun informal. Misalnya seperti terkena katarak hingga refraksi atau glaukoma yang berpotensi menyebabkan pekerja kehilangan penglihatannya.

Baca juga: Menatap layar terlalu lama sebabkan mata kering, ini penjelasan dokter

Penyebab lainnya adalah penggunaan alat digital yang menuntut seseorang melihat lebih dekat ke arah layar dalam jangka waktu yang lama. Ia mengatakan kebiasaan ini dapat berdampak negatif pada produktivitas pekerja jika tidak dilakukan intervensi sedini mungkin.

Menurut Eva, jika gangguan penglihatan tidak segera mendapatkan tindakan, maka produktivitas seseorang dapat menurun sekitar 10 persen dan akurasi aktivitas menurun sebanyak 22 persen.

"90 persen dari seluruh gangguan penglihatan sebenarnya dapat dicegah atau diobati. Bahkan mayoritas penyakit mata, bisa diobati jika dideteksi lebih awal," ujarnya.

Pemerintah sendiri, katanya, berusaha mengangkat isu soal gangguan penglihatan melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengupayakan layanan kesehatan penglihatan dan pendengaran, dalam rangka meningkatkan produktivitas dan derajat kesehatan penglihatan maupun pendengaran.

Tujuan lain dari keberadaan undang-undang itu adalah untuk menurunkan angka disabilitas, serta mengupayakan penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau.

"Dalam amanah ini juga disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dapat menetapkan gangguan penglihatan tertentu sebagai prioritas nasional ataupun daerahnya," ujarnya.

Baca juga: Orang tua perlu mengenali kelainan pada mata anak sedini mungkin

Sementara, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, pemerintah juga berupaya menargetkan angka prevalensi gangguan penglihatan di Indonesia turun sekitar 25 persen pada tahun 2030.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah supaya masyarakat lebih memperhatikan kesehatan matanya yakni dengan memperingati Hari Penglihatan Sedunia 2023 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2023 yang mengusung tema global “Love Your Eyes At Work” itu.

Dalam penyelenggaraannya, Kemenkes meningkatkan kepedulian tiap pihak dengan memberikan edukasi, kampanye dan sosialisasi melalui media sosial resmi dan mengadakan seminar bagi tenaga kesehatan. Termasuk mengajak pekerja melakukan deteksi dini ketika merasakan gejala gangguan penglihatan ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Mata adalah jendela dunia, tanpa mata yang sehat, produktivitas individu akan menurun dan akhirnya akan berdampak kepada kualitas sumber daya manusia dan produktivitas masyarakat,” kata Eva.

Baca juga: Tips jaga mata sehat terhindar dari "computer vision syndrome"

Baca juga: Tingginya angka refraksi pada anak karena malas pakai kacamata

Baca juga: Tips menjaga kesehatan mata bagi karyawan yang bekerja di depan layar


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2023