Makassar (ANTARA News) - Polisi telah membentuk tim untuk menyelidiki kecelakaan balap mobil "Djarum Black Drag Race" di Maros, Sulsel, Minggu petang kemarin yang menewaskan tujuh orang penonton termasuk seorang anggota Polri. Kapolres Maros, AKBP Bambang Trianto di Maros, Senin, mengatakan, tim yang dibentuk Polres Maros itu beranggotakan 10 orang yang terdiri dari aparat reserse dan lalu lintas. Kecelakaan yang menewaskan tujuh penonton dan melukai belasan lainnya itu terjadi setelah dua mobil pembalap bersenggolan usai melewati garis finish dan dugaan sementara, salah satu faktornya adalah karena lintasan tidak memenuhi syarat. Menurut Kapolres, tim reserse telah bekerja sejak Minggu malam untuk memeriksa empat orang saksi yakni H. Sidin, Awaluddin dan Eddy dari panitia penyelenggara serta seorang pembalap, Gilang Marevan alias Ivan yang juga putera Pangdam XVII/Trikora Mayjen TNI Geroge Toisutta. Sedangkan tim penyidik dari satuan lalulintas dibantu mantan Ketua IMI Sulsel, Ruslan, melakukan penelitian dan pengukuran terhadap lintasan dan kesimpulan sementara bahwa lintasan itu tidak memenuhi syarat untuk drag race. Tim lalulintas ini juga memeriksa kembali kelengkapan dokumen para pembalap terutama Ivan yang belakangan diketahui tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kapolres Bambang Trianto membenarkan bahwa panitia memiliki ijin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut dan juga rekomendasi dari Dinas LLAJ dan Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) setempat, namun penyidik akan memeriksa kembali prosedur terbitnya ijin apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Sedangkan Kasat Lantas Polwiltabes Makassar, AKBP Irianto dan mantan Ketua IMI Sulsel, Ramlan, di lokasi kejadian menyatakan bahwa lintasan yang digunakan untuk balapan di Jl. Ahmad Yani dan Jl. Lanto Daeng Pasewang Maros ini tidak memenuhi syarat untuk sebuah drag race yang diikuti 140 lebih peserta itu. Beberapa kekurangan lintasan itu antara lain adalah lebar jalan tidak memenuhi standar yakni 12 meter, enam meter di sebelah kiri dan enam meter di sebelah kanan serta ditengah-tengah jalur itu harus ada pembatas setinggi 8 cm. Selain itu, lintasan tidak boleh ada belokan dan harus memiliki jalur pengereman sepanjang 201 meter setelah garis finish. Penonton juga harus berada tiga meter dari pinggir lintasan dan diberi pengaman agar penonton tidak mendekat. "Semua ketentuan standar lintasan tersebut tidak terpenuhi di jalur yang digunakan itu," ujar Ramlan dan menambahkan, di seluruh Sulsel ini hanya ada satu lintasan yang cukup memenuhi syarat untuk drag race yakni Jl. Jenderal Sudirman, Makassar. Sesuai keterangan Kapolwiltabes Makassar, Andi Nurman Thahir di Maros Minggu malam, kecelakaan itu terjadi saat dua pembalap yakni Ivan dan Ruslan (hingga kini belum diketahui keberadaannya), bersenggolan beberapa detik setelah melewati garis finish. Kedua mobil yang bersenggolan itu kemudian meluncur masing-masing satu ke arah kanan dan satu ke arah kiri dan menabrak penonton yang berdiri di sisi jalan. Kendaraan yang terpental ke sebelah kanan ternyata menewaskan tiga penonton, kata Irianto. Namun demikian, kata Kapolres Bambang Trianto, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyelidikan masih terus dilakukan. Mengenai korban tewas, Bambang kembali menegaskan, hingga Senin siang, pihaknya sudah mencatat tujuh orang korban, menyusul tewasnya Syahrir (24) yang dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak Minggu malam. Syahrir meninggal dunia karena pembuluh darahnya pecah. Ke-enam korban yang tewas sebelum Syahrir adalah Bripda Dhani Syahputera (22), Taufiq (10), Labaik (3), Haris (26) Atika Sandra (5) dan Andi (14). Sedangkan korban luka berat berjumlah 20 orang dan luka ringan dua orang. Semua korban luka berat masih dirawat di RS Wahidin dan RS Salewangngang Maros. Polisi Bertanggungjawab Sementara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Provinsi Sulsel, Saleh Rajab mengatakan bahwa pihak kepolisian sebagai pemberi ijin penyelenggaraan drag race itu harus ikutbertanggungjawab. Alasannya, polisi yang memberi ijin kepada panitia pelaksana yang seharusnya tidak diberikan karena lintasannya tidak memenuhi syarat sebab tidak ada karung pasir untuk pengaman di tengah jalan, jalannya bergelombang dan ada belokan,tidak punya trotoar atau pembatas sehingga penonton turun sampai ke tepi lintasan. Sementara itu, Kepala Instalasi Unit Gawat darurat (UGD) RSU Wahidin Makassar, dr Halid Saleh mengaku bingung siapa yang akan bertanggungjawab terhadap biaya perawatan para korban di UGD RS terbesar di Kawasan Timur Indonesia itu. "Kami sendiri tidak sampai hati menagih para pasien atau keluarganya yang di rawat apalagi yang tewas. Jadi panitia penyelenggara drag race itu harus bertanggungjawab," pintanya. Halid tidak merinci berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk merawat para korban, kecuali mengatakan cukup besar karena mereka menggunakan obat-obat paten. Ia juga tidak merinci berapa banyak korban yang dirawat di UGD RS Wahidin itu, kecuali menyebutkan mencapai belasan, dan tiga orang diantaranya meninggal dunia yakni Atika Sandra, Syahrir dan Andi. Halid juga mengatakan bahwa panitia penyelenggara tersebut tampaknya tidak memiliki tim medis sehingga semua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan H. Fatma, keluarga korban tewas Syahrir menyesalkan pihak panitia karena sampai saat ini belum seorang pun yang mengunjungi mereka untuk menyampaikan pernyatan duka atau simpati atau permintaan maaf atas jatuhnya korban. Ketua panitia penyelenggara, Awaluddin Jamal di Mapolres Maros Minggu malam menyatakan akan bertanggungjawab terhadap para korban dan akan memberikan santunan. Kaget Sementara itu, Bupati Maros, H. Najamuddin mengaku tidak tahu menahu dengan adanya lomba balap mobil di Jl. Ahmad Yani dan Jl. Lanto Daeng Pasewang yang melintas di samping rumah dinasnya itu. "Saya sendiri baru kaget setelah melihat panitia sudah memasang palang-palang di jalan raya untuk persiapan lomba itu," kata Najamuddin seperti dikutip Wakil Ketua DPRD Maros Drs H.A. Fachri Makassar. Saat berita ini dibuat, DPRD Maros sedang menggelar rapat dengar pendapat mengenai musibah tersebut dengan menghadirkan Wakil Bupati Andi Paharuddin, Kapolres dan para pejabat terkait di Maros serta panitia penyelenggara dan KNPI Maros. Sedangkan Bupati Najamuddin sedang menelusuri siapa-siapa saja pejabat di bawahnya yang memberikan paraf dan tandatangan di atas surat-surat rekomendasi yang telah dikeluarkan jajaran Pemda untuk panitia penyelenggara. Wabup Andi Paharuddin mengemukakan, pihak Pemda Maros sebetulnya memberikan lokasi penyelenggaraan di dekat kantor Bupati Maros yang lintasannya dinilai lebih memenuhi syarat, namun entah mengapa, balapan itu dilaksanakan di pusat kota. Fachry Makassau menilai, panitia penyelenggara termasuk KNPI setempat tidak profesional melaksanakan lomba itu dan kegiatan itu juga ternyata tidak ada dalam rencana kerja KNPI tahun ini. Ia mendukung penyelidikan yang mendalam mengenai kasus tersebut dan pemberian sanksi kepada yang bersalah, baik di kepolisian, Pemda, KNPI dan panitia bahkan juga para pembalap.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006