Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Garut melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti sisa makanan dan keterangan saksi maupun korban untuk mengetahui penyebab 39 warga keracunan makanan hingga harus dirawat di Puskesmas Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dinas Kesehatan Garut mencatat korban keracunan sebanyak 39 orang, sebagian besar sudah diizinkan pulang, delapan orang masih dirawat, dan dua orang meninggal dunia.

"Polres Garut akan terus melakukan pemeriksaan untuk menemukan penyebab keracunan massal tersebut," kata Kepala Polsek Cilawu Kompol M Duhri di Garut, Selasa.

Ia menuturkan jajarannya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Garut langsung turun ke lapangan ketika mendapatkan informasi adanya warga yang dirawat karena keracunan makan satai jebred atau satai kulit, Senin (9/10).

Kejadian itu, kata dia, awal laporannya ada 13 orang mendapatkan perawatan, dan dua orang meninggal dunia.

"Dua orang lainnya meninggal dunia akibat dugaan keracunan makanan satai jebred di Kecamatan Cilawu," katanya.

Ia menyampaikan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat, dan juga mengambil sampel muntahan dan makanan yang dikonsumsi korban.

Selain itu, kata dia, penjual satai juga sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Untuk pengolah dan pengedar satai tersebut diamankan di polsek, dan dilimpahkan ke Reskrim Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian untuk memeriksa pedagang satai jebred.

Selain itu, lanjut dia, terkait sisa makanan yang sempat dikonsumsi korban juga diperiksa untuk dilakukan uji laboratorium.

"Sampel sudah dikirim ke lab kita, hasilnya belum muncul," katanya.

Baca juga: Korban keracunan makanan di Cianjur menjadi 79 orang
Baca juga: Bupati Garut: Pasien korban keracunan makanan berangsur pulih

Baca juga: Warga keracunan, produsen makanan kotak Jepang dilarang beroperasi




 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023