Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad mengemukakan perlunya peningkatan pelayanan kesehatan mental bagi perempuan korban kekerasan.

"Para korban kekerasan seksual berhak atas pelindungan dan pemulihan, namun seringkali hak tersebut tidak terpenuhi dengan baik, yang selanjutnya berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan mental yang semakin berat," katanya di Jakarta, Selasa, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia.

"Fakta di lapangan, banyak perempuan korban kekerasan seksual yang belum mendapatkan layanan psikolog untuk pemulihan trauma psikologis yang mereka alami," kata dia.

Menurut dia, layanan psikolog baru tersedia di lembaga pendamping perempuan korban kekerasan di daerah-daerah tertentu.

Perempuan korban kekerasan seksual yang tinggal di daerah pinggiran atau pedalaman, ia melanjutkan, umumnya masih kesulitan untuk mengakses layanan psikolog maupun dokter spesialis kejiwaan.

Bahrul mengemukakan bahwa hal itu antara lain terjadi karena jumlah psikolog dan psikiater masih terbatas dan belum tersebar merata.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan jaminan pemenuhan hak korban untuk mengakses layanan pemulihan, termasuk layanan pemulihan psikologis.

Oleh karena itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan terpadu yang mencakup layanan psikolog bagi perempuan korban kekerasan.

Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sebaiknya meningkatkan pelayanan kesehatan mental di lapas-lapas dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan jiwa bagi tahanan.

"Khususnya perempuan, termasuk perempuan dengan pidana tinggi, hukuman mati dan hukuman seumur hidup," katanya.

Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan mental mestinya disediakan di fasilitas seperti rumah tahanan, panti rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, panti rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, dan tempat penampungan pengungsi.

Baca juga:
Anak-anak dan remaja termasuk kelompok rentan gangguan mental
Dokter Jiwa: Kesehatan mental pengaruhi pertumbuhan kognitif anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023