Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa .

Head of Corporate Communication Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group P Giri Hatmoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengonfirmasi bahwa telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

Baca juga: PTPN V-RPN lakukan riset sistem sensorik, tingkatkan produksi CPO

Pihaknya akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat peluncuran Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023