Surabaya (ANTARA News) - Dua tersangka kasus lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo yang berasal dari PT Medici Citra Nusa, Senin, mangkir dari panggilan penyidik Satuan Pidana Tertentu (Pidter) Polda Jatim di Surabaya. "Hari ini (10/7), penyidik Amdal seharusnya memeriksa dua tersangka, yakni Slamet BK dan Subie yang keduanya sama-sama drilling supervisor," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pidter Polda Jatim AKBP I Nyoman Sukena. Namun, kedua tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 WIB itu, ternyata tidak datang saat ditunggu hingga pukul 15.15 WIB. "Sampai sekarang belum ada pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran itu," ucapnya. Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua dalam waktu dekat. "Kalau tidak datang juga, maka akan kami kirimkan panggilan ketiga diserta dengan upaya jemput paksa," ungkapnya. Menurut dia, pemanggilan berikutnya pada Selasa (11/7) adalah dua tersangka lain dari PT Medici Citra Nusa, kemudian pada Rabu (12/7) akan memanggil dua tersangka dari Lapindo Brantas Inc. "Dua tersangka dari PT Medici yang dipanggil Selasa (11/7) adalah Ir Rahenold (drilling supervisor) dan Slamet Ryanto (drilling project manager), sedangkan dua tersangka dari Lapindo yang dipanggil Rabu (12/7) adalah Willem Hunila (drilling supervisor) dan Edi Sutriono (staf divisi drilling)," tuturnya. Ditanya ada-tidaknya tersangka baru, ia mengaku pihaknya tidak dapat memastikan, karena hal itu sangat tergantung hasil pemeriksaan enam tersangka yang sudah ada tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru setelah pemeriksaan itu. Tapi sekarang belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pemeriksaan," tegasnya. ANTARA mencatat, enam orang itu ditetapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja sebagai tersangka pada 4 Juli 2006. Keenam tersangka dijerat tim penyidik dengan pasal 187 dan 188 KUHP, pasal 41 dan 42 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 94 UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Pasal 187 KUHP tentang menyebabkan banjir lumpur dengan sengaja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk ayat 1-C dan ancaman 15 tahun penjara untuk ayat 2-C. Untuk pasal 188 KUHP tentang menyebabkan banjir lumpur, karena kesalahan akan diancam lima tahun penjara. Untuk pasal 41 dan 42 ayat 1 dan 2 UU 23/1997 tentang lingkungan hidup serta pasal 94 UU 7/2004 tentang sumberdaya air tentang pencemaran sumber air (sumur warga) akan diancam 18 bulan (satu tahun enam bulan) penjara dan atau denda Rp300 juta.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006