narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo
narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2023.
 
“Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 200,67 kilogram (kg), sabu 279 kg, ekstasi 67.800 butir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 
Hengki menjelaskan selama kurun tiga bulan terakhir tersebut juga telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka.
 
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta rencana kerja Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2023," ucap Hengki.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023) ANTARA/Ilham Kausar

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini menjelaskan pemusnahan ini juga dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Ditresnarkoba kepada masyarakat.
 
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barbuk (barang bukti) narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, " jelas Hengki.
 
Selain dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Hengki menjelaskan ada juga narkoba yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti di peradilan.
 
"Sabu sebanyak 708,62 gram, ganja 16,19 kilogram dan ekstasi sebanyak 120 butir, " kata Hengki.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kejaksaan dan RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Polisi ungkap 29 warga Kampung Bahari positif narkoba dari tes urine
Baca juga: Heru paparkan atasi kemiskinan hingga berantas narkoba saat evaluasi
Baca juga: Polres Jakpus sita 55 ribu ekstasi dalam penggerebekan di Sawah Besar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023