Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah meminta kepada partai politik peserta pemilihan umum dan bakal calon legislatif di daerah itu agar kampanye tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

"Jangan melaksanakan kampanye di luar dari jadwal dan tahapan yang telah ditentukan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, di Donggala, Rabu.

Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, kata Abdul Salim, partai politik dan bakal calon legislatif agar segera menertibkan alat peraga kampanye yang memuat ajakan dan nomor urut.

Oleh karena itu, Bawaslu Donggala, mengingatkan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi partai politik, maupun sosialisasi jati diri bakal caleg, di luar waktu yang telah ditentukan tersebut.

Hal ini merujuk pada Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Jangan berkampanye atau melakukan kegiatan kampanye di luar waktu tersebut," imbuhnya.

Dia meminta kepada jajaran pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa agar melakukan pengawasan terkait kampanye di luar waktu yang ditentukan itu.

"Kami akan terus meningkatkan kapasitas pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan dan desa untuk mengoptimalkan pengawasan pada setiap tahapan dan proses pemilu," sebutnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan mengenai hal itu, dan apabila ada kegiatan kampanye oleh partai politik di luar waktu tersebut, agar dilaporkan ke Bawaslu.

Optimalisasi pengawasan dan peningkatan kualitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu sangat bergantung pada kapasitas SDM pengawas, ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, peningkatan SDM dan kapasitas pengawas menjadi satu prioritas dalam memaksimalkan pengawasan pemilihan umum yang tahapannya sedang berjalan.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilihan umum belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga partai politik dan bakal calon legislatif dilarang untuk berkampanye di luar dari tahapan yang ditentukan.

Bawaslu Donggala dan Bawaslu Provinsi Sulteng telah menyosialisasikan hal itu kepada partai politik di wilayahnya masing - masing.

Baca juga: Bawaslu : Penertiban poster bakal caleg kewenangan pemerintah daerah
Baca juga: Bawaslu Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
Baca juga: Bawaslu temukan persoalan saat tangani pelanggaran netralitas ASN

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023