warga dapat mengajukan surat ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
JAKARTA (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menyalurkan 358 alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas dan lansia hingga Oktober 2023 sebagai bentuk kepedulian.

"Bentuknya paling banyak kursi roda dewasa sebanyak 257 unit yang kami bagikan melalui kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Bernard mengatakan  pihaknya rutin membagikan alat bantu fisik maupun dengar dengan menyasar penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), maupun penyandang penyakit tertentu.

Dia merinci sebanyak 358 alat bantu fisik maupun dengar yakni 257 unit kursi dewasa, 12 unit kursi roda anak, 60 unit alat bantu dengar (hearing aid), 16 unit tongkat kaki tiga, dan 13 unit tongkat bantu jalan (walker).

Sedangkan untuk alat bantu fisik maupun dengar yang masih diupayakan untuk dibagikan berupa 43 kursi roda, delapan kursi roda anak, empat tongkat kaki tiga, dan tujuh tongkat bantu jalan (walker).

Bernard berharap dengan adanya bantuan ini bisa membantu masyarakat penyandang disabilitas yang kurang mampu untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala.

Menurut dia untuk bisa mendapatkan alat bantu fisik warga dapat mengajukan surat ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Nantinya petugas akan melakukan survei kelayakan dan apabila disetujui, kemudian akan menyesuaikan kuota penerima yang tersedia.

"Semua yang ada di Jakarta Selatan yang terlantar, tidak mampu hingga butuh bantuan sosial kami upayakan untuk terus membantu. Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu," kata dia.

Dilansir dari laman https://dinsos.jakarta.go.id/, masyarakat yang hendak mengusulkan secara langsung bantuan alat penunjang fisik tersebut tidak membutuhkan proses lama jika telah memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen.

Adapun untuk memenuhi persyaratan masyarakat harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke kelurahan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP domisili DKI Jakarta.

Selain itu foto seluruh badan calon pemohon, formulir PM 1 (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat dan Surat Keterangan Kesehatan.
Baca juga: Dinsos DKI dirikan tenda untuk puluhan warga terdampak kebakaran Tebet
Baca juga: Kepulauan Seribu-Dinsos DKI distribusikan Bansos PKD ke ratusan KPM
Baca juga: Pemprov DKI perkuat bansos untuk kurangi beban masyarakat tak mampu


Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023