Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani terkait gugatan cerai Maia Estianty.

Dalam putusannya, MA membebaskan ketiga anak Dhani-Maia (Ahmad Ghazali alias Al, Ahmad Jalaluddin Rumi alias El dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul) bebas memilih dalam hal hak asuh.

"Di Peninjauan Kembali perceraian dikabulkan, tapi anak-anak bebas memilih kepada siapa mereka mau ikut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, majelis menganggap ketiga anak Dhani-Maia sudah dewasa dan bisa memilih apakah mau ikut ibunya atau ayahnya.

Dia mengungkapkan bahwa perkara ini diputuskan pada 14 Mei 2013 oleh Majelis PK yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah, dan Abdul Gani.

Dalam perkara ini, Maia telah menggugat cerai Ahmad Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Maia pada 23 September 2008.

Dalam putusannya itu hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh pada Maia dan Dhani wajib memberikan nafkah untuk anak-anaknya sebesar Rp 7,5 juta per bulan bagi satu anak.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, namun ditolak dan mengajukan kasasi yang tetap menyatakan hak asuh anak-anak jatuh ke Maia.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013