"Kami menerima laporan demi laporan demi laporan masyarakat mengenai banyaknya pengungsi luar negeri yang beraktivitas menggunakan sepeda motor dan ugal-ugalan,"
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Makassar melaksanakan penertiban kendaraan bermotor milik pengungsi luar negeri yang berada di Kota Makassar.

Anggota Satgas PPLN Kota Makassar Sahrul di Makassar, Kamis, mengatakan, Satgas PPLN terdiri dari berbagai unsur lembaga melakukan penertiban karena banyaknya laporan yang masuk terkait aktivitas berkendara para pengungsi luar negeri tersebut.

"Kami menerima laporan demi laporan demi laporan masyarakat mengenai banyaknya pengungsi luar negeri yang beraktivitas menggunakan sepeda motor dan ugal-ugalan," ujarnya.

Tim Satgas PPLN itu terdiri dari unsur Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kesbangpol Makassar, Dinas Sosial Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Polrestabes Makassar.

Sahrul menerangkan penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 dan 9 Oktober 2023 merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat sekitar tempat penampungan atau community house pengungsi yang merasa terganggu.

Para pengungsi luar negeri ini berkendara secara ugal-ugalan di sekitar tempat penampungan padahal pengungsi tidak mempunyai SIM.

Dalam penertiban itu, terdapat total 30 motor pengungsi yang dibawa ke Rudenim Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 16 motor pengungsi ditertibkan pada tanggal 3 Oktober dan 14 motor yang ditertiban pada tanggal 10 Oktober.

"Masih terdapat resistensi dari pengungsi luar negeri pada kegiatan penertiban ini. Padahal, Seluruh kewajiban dan larangan pengungsi selama berada di Indonesia telah di pasang pada setiap community house pengungsi," katanya.

Sahrul mengaku seluruh peraturan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

Dalam Perdirjenim Tahun 2016 tersebut tertuang tata tertib sebagai berikut; (1) pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Dirjen Imigrasi; (2) Pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area bandar udara atau pelabuhan laut kecuali didampingi petugas imigrasi; (3) pengungsi tidak boleh mencari kerja, mengendarai kendaraan tanpa SIM, menjaga ketertiban di wilayah tempat tinggal; dan (4) harus melapor kepada Imigrasi sebulan sekali.

Dalam kegiatan ini juga Kesbangpol dan seluruh anggota satgas terus melakukan upaya sosialisasi kepada pemilik community house agar tidak melakukan pembiaran kepada pengungsi yang melanggar tata tertib.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa motor yang ditertibkan ini akan disimpan di Rudenim Makassar dan mengikuti regulasi kepolisian, yaitu penyimpanan selama beberapa waktu.

"Seluruh kendaraan pengungsi yang ditertibkan akan disimpan di Rudenim Makassar. Sesuai kesepakatan Satuan Tugas PPLN, kendaraan bermotor pengungsi ini akan diamankan di Rudenim Makassar selama beberapa waktu dan dicarikan solusi agar pengungsi tidak dapat lagi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM," ucap Alimuddin.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023