Kami meminta waktu besok untuk menjawab, Yang Mulia
JAKARTA (ANTARA) - Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, mengajukan praperadilan atas penetapan ​​status tersangka pada kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat (Tol Sheikh Mohamed bin Zayed/MBZ).

Muhammad Ismak selaku ketua tim pengacara Sofiah Balfas menyatakan bahwa meminta penetapan tersangka atas kliennya tidak sah karena kurangnya alat bukti.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (Jampidsus) yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Pemohon (Sofiah Balfas) oleh Termohon,” kata Muhammad Ismak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis.

Muhammad Ismak mengatakan, terdapat beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.

"Bahwa penyelidikan terhadap proyek tersebut adalah melanggar Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3 Tahun 2016. Di mana ketentuan tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyelewengan.," kata Ismak.

Ismak juga mempersoalkan dalam penyidikan sampai ditetapkannya Sofiah Balfas sebagai tersangka belum ada perhitungan kerugian negara yang pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pasal-pasal yang disangkakan, yaitu tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Lebih lanjut, Ismak juga mengatakan bahwa proses yang dianggap terlalu cepat dalam menetapkan Sofiah Balfas saat Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan penyidikan hingga menetapkan status tersangka dalam satu hari yang sama.

Untuk itu, pengacara Sofiah Balfas meminta kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili gugatan praperadilan ini untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, yang menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka oleh Jampidsus tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta waktu kepada hakim tunggal, Estiono, untuk memberikan jawaban pada Jumat (13/10).

"Bagaimana pihak termohon, apakah sudah ada jawaban?" tanya hakim Estiono dalam persidangan.

"Belum yang mulia. Kami meminta waktu besok untuk menjawab, Yang Mulia," jawab Widarto Adi selaku jaksa yang ditunjuk mewakili Direktur Penyidikan Jampidsus.

Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (13/10) pukul 13.00 WIB dengan agenda jawaban dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait petitum yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Kejagung tetapkan Direktur Bukaka sebagai tersangka tol Japek II MBZ

Baca juga: Bukaka dapat kontrak pengadaan garbarata Rp303 miliar dari India

Baca juga: Direktur PT Bukaka penuhi panggilan polisi

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023