Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka opsi pengembangan kasus baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, mengatakan perkembangan kasus tersebut bisa terkait korupsi atau perintangan penyidikan.

“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan penyidik Kejaksaan Agung mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.

Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan.

“Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya.

Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” kata Ketut.

Saat ini, kata Ketut, perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Sebelumnya, Selasa (3/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan uang-uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.

Di dalam kesaksian terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.

Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI RP 70 miliar.

Selain menemukan fakta menarik tadi, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara BTS, di dalam proses persidangan terhadap keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk tujuan mempengaruhi proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa apa yg berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung pastikan uang yang mengalir di kasus BTS uang korupsi
Baca juga: Irwan Hermawan sebut serahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo
Baca juga: Kejagung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023