kita lagi menunggu persetujuan dari regulator
Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rudi As Aturridha mengatakan perseroan akan membuka layanan PayLater pada akhir tahun 2023 ini.

Saat ini perseroan masih menunggu persetujuan dari regulator terkait atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum nantinya layanan resmi diluncurkan, katanya dalam Media Gathering di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat.

"PayLater ini rencananya memang sudah akan di-launching. Tapi, kita lagi menunggu persetujuan dari regulator, mudah-mudahan akhir tahun ini bulan Desember (2023), mudah- mudahan itu keluar," ujar Rudi.

Pada dasarnya PayLater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau melakukan pinjaman/utang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Rudi menjelaskan layanan PayLater nantinya akan menjadi fitur baru di Livin by Mandiri yang merupakan super apps yang dimiliki oleh perseroan.

Lebih lanjut, nantinya layanan tersebut akan diberikan batas limit atas pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.

"Akan ada maximum limit yang dilaporkan pertama kali, dimana itu akan ada notifikasi bahwa nasabah layak mendapatkan PayLater," ujar Rudi.

Kemudian, untuk nasabah yang disetujui pengajuan PayLater, nantinya secara sistem nominal pengajuannya akan langsung dikirim ke saldo tabungan nasabah di aplikasi Livin.

"Kalau itu sudah oke, secara sistem itu akan ke update ke dia punya balance saldo, sehingga, itu menjadi sumber dana, selain punya rekening tabungan," ujar Rudi.

Sebelumnya, Bank Mandiri telah merilis aplikasi Livin’ Merchant by Mandiri pada 12 Juni 2023 lalu, sebagai upaya mendigitalisasi transaksi pembayaran di merchant Usaha Mikro Kecil dan Menambah (UMKM).

Melalui aplikasi tersebut, Pelaku UMKM dapat melakukan registrasi secara digital (fully digital onboarding) dalam kurun waktu 15 menit.

Kemudian, setelah registrasi, pelaku UMKM dapat langsung menerima pembayaran transaksi QRIS dari berbagai bank dan e-wallet. Ketiga, pelaku UMKM juga dapat menikmati biaya transaksi 0 persen dan terakhir, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan dana di hari yang sama hingga 3 kali sehari, sehingga modal bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha.


Baca juga: OJK: Tunggakan PayLater bikin anak muda tak bisa ajukan KPR
Baca juga: Baik-buruk skema "paylater" saat merencanakan perjalanan

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023