Dari jumlah itu sebanyak 42 kendaraan melanggar aturan tonase, itu baru dari uji petik yang kami lakukan
Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat terdapat 61 unit kendaraan tambang batu bara yang melakukan pelanggaran manajemen operasional penggunaan jalan nasional di daerah tersebut.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Jumat, mengatakan terdapat puluhan perusahaan tambang yang melanggar aturan. Dari situ pula tercatat terdapat 61 kendaraan yang dilakukan penindakan.

"Dari jumlah itu sebanyak 42 kendaraan melanggar aturan tonase, itu baru dari uji petik yang kami lakukan," katanya.

Dhafi menyebutkan bahwa data itu berdasarkan hasil temuan di lapangan terhitung sejak 7 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2023. Di mana didapatkan masih banyak angkutan batu bara yang melanggar, mulai dari jam operasional hingga tonase kendaraan.

Pihaknya saat ini telah menyurati Kementerian ESDM untuk penindakan dan permohonan sanksi angkutan batu bara melalui jalan nasional di Jambi. Hal tersebut dilakukan karena masih banyak angkutan batu bara yang melanggar.

Baca juga: Polda Jambi laporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM

Dari temuan itu, masih banyak kendaraan angkutan batu bara yang membawa muatan 19 hingga 20 ton. Padahal berdasarkan aturannya muatan batu bara maksimal 15 ton.

Dampaknya, kata dia, sudah banyak ditemui jalan nasional yang beberapa waktu lalu diperbaiki sudah bergelombang kembali.

Ia menegaskan bahwa aturan tonase seharusnya menjadi perhatian perusahaan. Mengingat jika tonase berlebih mengakibatkan kendaraan rusak di jalan dan menyebabkan kemacetan hingga 12 jam.

Dhafi menerangkan jika berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan ESDM angkutan batu bara diperbolehkan melalui jalan umum namun demikian harus mengikuti aturan yang berlaku.

Di dalam UU tersebut juga disebutkan bagi pengusaha tambang atau transportir yang melanggar angkutan tersebut maka harus dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran, sanksi administratif sampai pencabutan izin. Sanksi tersebut diberikan agar tambang atau pengusaha transportir jera dan tertib dengan aturan manajemen operasional batu bara yang melalui jalan nasional.

Baca juga: Polda Jambi laporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM
Baca juga: Polda Jambi stop lalu lintas angkutan batu bara di jalan nasional


 

Pewarta: Tuyani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023