Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali pada saat tahapan kampanye akan mengawasi penuh akun media sosial dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum.

"Kegiatan kampanye di media sosial juga perlu mendapatkan atensi. Terhadap akun yang didaftarkan tentu akan diawasi penuh oleh Bawaslu dan dapat kami tindak," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar, Jumat.

Saat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang digelar Bidang Hukum Polda Bali, ia menjelaskan informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik kerap kali dilakukan oleh akun-akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU.

Tetapi, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut.

"Hoaks dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam melakukan tugas fungsi dibatasi oleh regulasi. Untuk itu, permasalahan ini harus masuk dalam ranah cyber crime dan segera ditindak," ujar Wirka.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut, mengatakan saat ini Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan pihak Google Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan tiga isu khusus di tahun-tahun politik, yaitu antipolitik uang, netralitas ASN, dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

"Kemarin juga Bawaslu menjalin kerja sama dengan Google Indonesia dalam menyebarkan edukasi ke masyarakat. Ada tiga isu yang dibahas, yaitu anti politik uang, netralitas ASN, dan politisasi SARA. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan dari Bawaslu," ucapnya.

Selain Wirka, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai yang diikuti oleh personel Polda Bali dan seksi hukum Polda Bali sebagai peserta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023