Buleleng, Bali (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali mengeluarkan keputusan tentang pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Selasa (20/2) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS)  Desa Pedawa dan Desa Temukus.
 
"Kepastian PSU tersebut mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024," kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana di Kota Singaraja, Minggu.
 
Dudhi memaparkan sebanyak empat TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
 
Pemungutan Suara Ulang merujuk pada tindak lanjut atas surat panitia pemilihan Kecamatan Banjar No. 16/PP.06.1/71301/2024 tentang usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS di Kecamatan Banjar.
 
Pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa untuk Pemilihan Umum DPRD Buleleng untuk Dapil 8 (delapan).
 
Seperti diketahui, PSU dilakukan di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena pada saat hari pencoblosan Rabu (14/2) lalu surat suara anggota DPRD Kabupaten tertukar.
 
Semestinya di TPS tersebut surat suara DPRD Kabupaten merupakan dapil 8 untuk wilayah Kecamatan Banjar. Jumlah DPT di TPS 5 sebanyak 292 pemilih dan di TPS 6 sebanyak 273 pemilih.
 
Namun, faktanya, pemilih justru menerima Surat Suara DPRD Kabupaten dapil 3 untuk wilayah Kecamatan Kubutambahan. Bahkan, di TPS 5 sudah ada sebanyak 42 orang yang telah mencoblos, sehingga terpaksa pemungutan dihentikan.
 
Atas kondisi itu, pihak KPU Buleleng setelah berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Surat Suara Ulang khususnya pemilu DPRD Kabupaten.
 
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menyebut proses pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan seperti proses pemilu pada umumnya yakni mulai dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.
 
“Jadi nanti para pemilih akan diinformasikan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Kalau di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten saja. Sedangkan untuk TPS 4 dan 5 Desa Temukus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” demikian Ganesha.

Pewarta: IMBA Purnomo/Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024