Untuk mengingatkannya dan mengubah perilaku kurang disiplinnya supaya bisa patuh terhadap perintah guru"
Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lampung menunda pembacaan vonis kepada Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak Baradatu yang dipidanakan karena mencubit muridnya.

"Vonis dibacakan pada Rabu 12 Juni 2013," ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman R di Lampung, Rau.

"Penasehat hukum terdakwa tetap meyakini pledoinya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini repliknya, masing-masing tetap dengan pendiriannya," kata Dodong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatonah mengharapkan majelis hakim menerima tuntutan JPU bahwa Asih melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan harus dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Asih sendiri mengaku dia mencubit muridnya karena ingin mengubah perilaku anak didik yang disebutnya dia sayangi. "Untuk mengingatkannya dan mengubah perilaku kurang disiplinnya supaya bisa patuh terhadap perintah guru," kata Asih didampingi penasehat hukumnya, Maslia Maharani dan Ali Rahman.

Kepada sejumlah jurnalis, Asih yang menjalani sidang perdana Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mengaku pernah dimintai Rp24 juta sebagai  uang damai oleh pelapor, tapi dia tidak bisa menyanggupi permintaan itu.

"Apa yang majelis hakim putuskan nanti akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan," kata Asiah.

Ia berharap, hakim menggunakan hati nurani dan melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar yang sampai dengan hari ini tetap memberi kepercayaan kepada guru dan sekolah untuk masa depan putra-putrinya.

"Sebagai manusia, saya tidak akan luput dari kesalahan, tetapi tugas profesi saya sebagai guru untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan tugas mulia," kata dia.

Pewarta: Gatot Arifianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013