...para guru, kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta orang tua, guru, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah segala bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah.

"Tak bisa dibayangkan bagaimana trauma dan ketakutan yang dialami korban selama ini. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku perundungan anaknya, dan para guru, kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus perundungan yang dialami seorang murid SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Nahar mengatakan perilaku yang mendiamkan perundungan justru akan melanggengkan aksi tersebut.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan anak SD korban perundungan di Sukabumi

Pihaknya menyampaikan prihatin dengan kejadian yang menimpa anak yang menjadi korban perundungan pada Februari 2023 tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, tulang lengan atas korban patah dan posisinya bergeser. Selain itu kondisi ini terjadi di dalam kulit sehingga mengoyak daging lengan atas hingga korban harus menjalani operasi.

Nahar mengatakan kasus dugaan perundungan yang terjadi di SD swasta di Kota Sukabumi berbuntut panjang, setelah pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kota Sukabumi pada Oktober 2023.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi telah melakukan pendampingan terhadap anak korban sejak Juli hingga September 2023 yang berujung pada mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, pihak sekolah, dan UPTD PPA Kota Sukabumi, yang berakhir damai.

Baca juga: Kapolres Sukabumi tegaskan pelajar pelaku perundungan diproses hukum

"Hingga saat ini korban masih dalam pendampingan DP2KBP3A Kota Sukabumi," kata Nahar.

Nahar menambahkan kondisi korban saat ini masih aktif menjadi siswa di SD swasta tersebut, namun orang tua korban meminta pada pihak sekolah untuk izin tidak masuk sekolah lantaran proses pemulihan psikis anak.

Ada dua anak terlapor sebagai pelaku yang merupakan teman sekolah dari korban, menjadikan mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Tim Layanan SAPA 129 akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPA Kota Sukabumi terkait dengan pendampingan kasus dan proses hukum," kata Nahar.

Baca juga: KPPPA: Pendampingan anak berkonflik hukum tetap pertimbangkan hak anak
Baca juga: Kementerian PPPA sosialisasi cegah perundungan di sekolah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023