Jakarta (ANTARA) -
Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi edukasi seputar penghayat kepercayaan melalui webinar Forum Belajar Kebhinekaan bertajuk "Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
 
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya menyelenggarakan forum edukasi tersebut berkolaborasi dengan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
 
"Harapan saya, webinar ini menjadi sumber informasi seputar perangkat maupun regulasi pendukung layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan sehingga dapat menghilangkan perilaku diskriminatif terhadap peserta maupun tenaga pendidik penghayat kepercayaan di lingkungan satuan pendidikan," kata dia.
 
Meski tidak sebanyak pemeluk agama lainnya, ada kurang lebih 12 juta penghayat kepercayaan di Indonesia dengan 178 organisasi kepercayaan tingkat pusat dan 1.000 organisasi tingkat cabang saat ini.

Baca juga: Hak pendidikan penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi

Kepercayaan leluhur yang dianut oleh para penghayat bervariasi, seperti kejawen, sunda wiwitan, kaharingan, dan parmalim.
 
Pada forum itu, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan regulasi yang menjamin keberadaan penghayat kepercayaan selain Undang-Undang Dasar 1945, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
 
Putusan itu menyatakan kata "agama" pada undang-undang administrasi kependudukan harus dimaknai, termasuk kepercayaan, sehingga penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan layanan yang sama dan terjamin kesejahteraan sosialnya.
 
Akan tetapi, pihaknya mengakui penerapan putusan tersebut memiliki tantangan, seperti dalam pemenuhan hak mendapatkan pendidikan yang layak dan inklusif. Pasalnya, masih banyak penghayat kepercayaan yang mengalami diskriminasi dalam hal pendidikan, kepercayaan serta perundingan di lingkungan satuan pendidikan.
 
Oleh karena itu, Rusprita menyatakan terus menggiatkan kolaborasi dan sinergi, utamanya satuan Dinas Pendidikan, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), penyuluh, hingga tenaga pendidik di tingkat sekolah agar edukasi dan literasi terkait dengan penghayat kepercayaan dapat terus berlanjut.

Baca juga: Kemendikbudristek berupaya penuhi hak konstitusional Penghayat
Baca juga: Kemendikbud: Ruwatan Sukerto jaga budaya spiritual masyarakat
Baca juga: Kemendikbud: Pemahaman tak merata di kecamatan hambat KTP Penghayat

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023