Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengatakan bahwa konsep pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus memangkas birokrasi di sektor investasi dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang tindih, serta menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

“Penyederhanaan bukan hanya dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, demi mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikannya saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, yang membahas proses pembuatan peraturan kebijakan publik dan dinamika dibalik pembuatannya.

Sebab, kata Bamsoet, Indonesia telah memiliki 1.745 Undang-Undang (UU), 217 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), 4.869 Peraturan Pemerintah, 18.175 Peraturan Menteri, 5.817 Peraturan badan/lembaga, 18.814 Peraturan Daerah, serta 58.034 peraturan lainnya berdasarkan laporan database peraturan perundang-undangan.

“Dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain. Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau bahkan justru merugikan masyarakat luas,” paparnya.

Bamsoet kemudian menjelaskan bahwa kata omnibus diambil dari bahasa latin yang artinya "for everything" atau diibaratkan seperti pepatah "sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui". Di mana, melalui satu regulasi baru yang dibentuk maka akan sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.

Selain Indonesia, ujar dia, setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah, di antaranya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Dia menuturkan bahwa metode omnibus law sendiri tidak sepenuhnya baru dikenal di Indonesia. Terlepas dari istilah, lanjut dia, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam berbagai pembuatan legislasi.

“Misalnya pada tahun 2017 lalu melalui beberapa peraturan, antara lain UU No.9/2017 tentang Penetapan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU, serta Perpres No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," ucapnya.

Bamsoet lantas memberikan contoh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan jurus jitu melalui omnibus law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.6/2023 agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard.

Melalui omnibus law, tambah dia, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor, misalnya pada bidang perpajakan yang merevisi tujuh undang-undang sekaligus.

"Untuk mencegah moral hazard, pembahasan UU Cipta Kerja selain melibatkan pengusaha juga melibatkan kalangan pekerja, organisasi buruh, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya,” katanya.

Sehingga, ujarnya lagi, UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para pengusaha, melainkan menguntungkan pula masyarakat pekerja pada umumnya.

“Misalnya, adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja; hingga memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan," ucap Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet ingatkan Ikatan Notaris Indonesia jadi teladan taat hukum
Baca juga: Ketua MPR RI ingatkan pemimpin harus mampu beri pengaruh positif
Baca juga: Bamsoet ingatkan Ikatan Notaris Indonesia jadi teladan taat hukum
Baca juga: Bamsoet: Indonesia perlu regulasi AI jelas dan kuat

 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023