"Soalnya saja lain, bobotnya lebih berat, mestinya juga beda dalam penerimaan siswa baru," kata Lulu, wakil orangtua murid yang dirugikan.
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah orangtua murid dari 26 SMP yang memberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menuntut Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Pemprov DKI Jakarta untuk membedakan lulusan SMP ber-KBK dengan lulusan SMP berbasis kurikulum 1994 dalam penerimaan siswa baru (psb) di sejumlah SMA unggulan di ibukota. "Seharusnya sistem seleksi penerimaan baru SMU untuk siswa dari SMP ber-KBK 2004 dibedakan dengan SMP yang menggunakan kurikulum 1994," kata Lulu, Perwakilan Orangtua Murid, saat konferensi pers di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, Selasa. Beberapa orangtua murid tersebut telah mengadu ke Komnas PA, setelah sebelumnya, Senin (6/7), melayangkan somasi kepada Dikdas DKI Jakarta, dan diterima oleh perwakilan Pemprov DKI. Alasan yang mendasari keberatan para orangtua murid tersebut adalah adanya Surat Dikdas Pemprov DKI Jakarta tentang PSB SMA/SMK negeri tahun 2006/2007, katanya. Surat tersebut menyebutkan seleksi PSB SMU/SMK harus memiliki kriteria yang berlainan antara lulusan Ujian Nasional (UN) SMP ber-KBK dengan lulusan SMP berbasis kurikulum 1994, katanya. Permasalahannya, lanjut dia, standar nilai UN untuk seleksi administrasi PSB di sejumlah SMU ternyata disamaratakan. Padahal lulusan UN SMP dengan KBK 2004 nilainya banyak yang lebih rendah dari lulusan UN dari SMP berbasis kurikulum 1994. Ia mengatakan penyamaan standar nilai antara SMP dari dua jenis kurikulum berbeda tersebut telah berakibat pada kelangsungan lulusan SMP ber-KBK dalam meneruskan sekolah ke beberapa SMU unggulan pula. Para orangtua mengharapkan lulusan SMP unggulan yang selama ini sudah dibedakan kurikulumnya itu mendapat kebijakan dari Diknas Pemprov untuk mengkonversi nilai UN setidaknya dengan menambah 1,5 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan di UN. "Soalnya saja lain, bobotnya lebih berat, mestinya juga beda dalam penerimaan siswa baru," kata Lulu. Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengelurkan surat edaran yang menyatakan bahwa perbandingan rata-rata UN SMP/Mts tahun ajaran 2005/2006 antara SMP berkurikulum 1994 (Non KBK) dengan SMP ber-KBK 2004 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dalam PSB tahun ajaran 2006/2007. Demikian juga dalam rapat antara wakil orangtua murid dari ke 26 SMP ber-KBK dengan pihak pemerintah, yang diwakili oleh unsur Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti), Dikdas dan Bappeda, telah disepakati untuk melakukan penyetaraan selisih nilai anatara UN siswa kurikulum KBK dengan siswa kurikulum 1994 (Non KBK). Dalam siaran pers yang difasilitasi oleh Komnas PA tersebut, Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan sistem PSB harus dibedakan antara lulusan SMP ber-KBK dengan lulusan SMP berbasis kurikulum 1994 untuk menjaga perasaan keadilan bagi siswa-siswa sebab mereka memang memiliki bobot materi pendidikan yang berlainan. Ia mengatakan, Komnas PA akan memfasilitasi para orangtua murid yang merasa dirugikan tersebut untuk melakukan gugatan `class action`, menuntut dibukanya sistem dua pintu dalam PSB dengan pembedaan antara siswa lulusan UN kurikulum KBK 2004 dengan siswa lulusan kurikulum 1994.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006