Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan bahwa para pengelola dana desa, terutama Kepala Desa, berperan sentral untuk mencapai tujuan penyaluran dana desa dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“(Selain itu), perlu pula memperhatikan asas-asas pengelolaan dana desa, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,” ujarnya di Kabupaten Demak, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Minggu.

Baca juga: Presiden Jokowi beberkan tujuan program Perhutanan Sosial

Dia menyatakan, program dana desa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan tujuan dan cita-cita bangsa, serta memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkan dana desa sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis guna menuju masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera.

Baca juga: Marwan: desa terluar bisa jadi tujuan wisata

Menurut Isma, jumlah anggaran dana desa yang besar dari penerimaan dana desa maupun sumber dana lainnya, memerlukan mitigasi risiko atas pengelolaan dana tersebutm, sehingga transparan dan akuntabel. "Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada para pengelola dana desa, agar senantiasa menjaga integritas dalam melaksanakan amanat yang diembannya,” ungkap dia.

Baca juga: Kemendes PDTT minta pemda perkuat peran BUMDes

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK mengapresiasi kerja sama kelembagaan antara BPK dan DPR, khususnya Komisi XI, dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara maupun daerah untuk mewujudkan tujuan negara,” kata Isma.

Baca juga: Kemendes PDTT: BUMDes tidak perlu punya banyak jenis usaha
Baca juga: Kemendagri: Dana desa jadi kail untuk gali potensi kearifan lokal


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023