Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengukuhkan Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) untuk periode 2023-2028.

Menaker Ida di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu malam meyakini anggota yang baru dikukuhkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LA-LPK untuk mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.

Baca juga: Kemnaker: LPKS berperan penting tingkatkan SDM Indonesia

"Untuk menciptakan tenaga terampil, Kemnaker terus mendorong kredibilitas dan penjaminan LPK, yang salah satunya adalah melalui akreditasi LPK," ujarnya.

Ida Fauziyah menjelaskan akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia.

"Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," katanya.

Baca juga: BP2MI peringatkan LPK agar tidak lakukan pungutan pada PMI

Baca juga: Kepala BP2MI mendorong pencabutan izin LPK "nakal"


Ida Fauziyah meminta kejuruan pelatihan yang dikembangkan di LPK agar disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong minat masyarakat untuk berwirausaha, sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran.

Selain mengukuhkan LA-LPK, di sela rembuk nasional LPKS, Ida Fauziyah juga mengukuhkan Forum Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Fornas-LPKS) periode 2023-2025.​​​​​

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023