Jakarta (ANTARA) - Peneliti Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Putusan MK tentang pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam pilpres memberi peluang bagi Gibran untuk maju bersama Prabowo," kata Arif kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Arif menilai terlepas dari debat persoalan hukum tata negara, namun publik menafsirkan bahwa putusan MK tersebut memberikan peluang bagi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Ipsos, elektabilitas Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral karena hanya 5,88 persen.

"Gibran tidak memiliki daya ungkit elektoral daripada tokoh-tokoh lain, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Mahfud MD," ujarnya.

Baca juga: KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerah
Baca juga: MK kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah


Berdasarkan data Ipsos terkait kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo menunjukkan elektabilitas Erick Thohir (24,86 persen), Ridwan Kamil (12,74 persen), Mahfud MD (12,43 persen), Sandiaga Uno (12,33 persen), dan Gibran (5,88 persen).

Karena itu, dia mengingatkan apabila Prabowo berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024, maka Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus kerja keras dalam menyusun strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023