Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti segala bentuk kegiatan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi.

“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Selasa.

Pernyataan Nizam menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

Sementara itu kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR RI.

Nizam menjelaskan berdasarkan kebijakan yang diatur oleh KPU, kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir.

Baca juga: JK nilai kampanye di kampus sebagai kemajuan demokrasi Pemilu 2024

Ia menuturkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan merupakan ASN.

“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” ujar Nizam.

Sementara apabila terdapat mahasiswa yang mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Nizam menegaskan hal tersebut merupakan hak masing-masing individu.

Ia menekankan selama individu itu bukan merupakan pejabat atau ASN, maka diperbolehkan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres, termasuk oleh mahasiswa.

“Itu hak individu kan setiap kita merdeka memiliki pilihan. Kalau dia bukan sebagai ASN, bukan pejabat, itu hak setiap warga negara. Itu bebas bebas saja,” katanya.

Meski demikian ia berharap lingkungan pendidikan seperti kampus tetap bisa menjadi tempat paling netral dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.

“Kita berharap kampus menjadi tempat paling netral jadi jangan sampai kampus jadi berwarna warna. Kasihan mahasiswa dan kampusnya,” kata Nizam.

Baca juga: UGM sambut positif putusan MK perbolehkan kampanye di kampus
Baca juga: Bawaslu RI minta kampanye di kampus jangan memunculkan kebencian



 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023