Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Kepala Polresta Gorontalo Kota, Komisaris Besar Polisi Ade Permana, Selasa, di Gorontalo Provinsi Gorontalo, mengatakan, pria berinisial FM (33), warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, sudah lama menjadi incaran Tim Opsnal Satuan Narkoba.

"Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh FM, ternyata dirinya sudah pernah menjalani hukuman yang sama pada tahun 2018," kata dia.

Baca juga: Kapolres Tabalong minta dukungan masyarakat basmi peredaran narkoba

Penangkapan terhadap FM kata Kapolresta, dilakukan pada Selasa (10/10), dimana polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap FM, yang telah dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan FM ditangkap Tim Opsnal saat berada di tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Siendeng, Kecamatan, Hulonthalangi, Gorontalo.

Baca juga: Kemarin, penangkapan Syahrul Yasin hingga rencana grasi napi narkoba

Dari hasil penggeledahan, pihaknya kata Kapolresta berhasil mengamankan satu bungkusan rokok berisi 10 bungkus plastik kecil. Setelah diperiksa ternyata narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik kip kosong dan dua lembar tisu.

Ia mengatakan FM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari daerah tetangga yakni Provinsi Sulawesi Tengah, dengan maksud konsumsi pribadi.

"Kita sudah periksa yang bersangkutan, termasuk hasil laboratorium guna meyakinkan bahwa ini benar-benar narkotika jenis sabu," kata dia.

Baca juga: Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba

Saat ini, FM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai dengan Pasal 112 ayat 1, Subsider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Kemudian Subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota masih melakukan pendalaman akan adanya orang atau tersangka lain yang diduga menjadi pemasok barang ilegal tersebut.

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023