Program penarikan pekerja ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebas dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk,"
Semarang (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada tahun 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan.

"Program penarikan pekerja ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebas dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menakertrans di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Menakertrans saat menyerahkan bantuan paket peralatan sekolah kepada 1.650 pekerja anak se-Jateng di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak.

"Komitmen tersebut terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut dia, program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar-berbagai instansi dan lembaga terkait di provinsi dan kabupaten/kota.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2008 hingga saat ini Kemennakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

"Tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia melalui program penarikan pekerja anak yang tersebar di 21 provinsi dan 89 kabupaten/kota dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah," katanya.

Prioritas program ini, katanya, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.

Menakertrans menjelaskan, untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, Kemenakertrans memberikan paket peralatan sekolah yang berisi tas, alat tulis, buku, serta keperluan sekolah lainnya.

Menurut dia, para pekerja anak yang ditarik dari tempat bekerja akan ditempatkan sementara di rumah singgah untuk menjalani program pendampingan khusus untuk pembinaan selama empat bulan.

"Setelah menjalani program penarikan pekerja anak, mereka dikembalikan ke sekolahan untuk belajar di pendidikan formal ataupun kelompok belajar paket," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan khusus berupa upaya persuasif hingga penindakan hukum berkaitan dengan larangan anak usia sekolah untuk bekerja.

"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan guna meningkatkan sinergitas untuk mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannya ke dunia pendidikan," katanya.

(KR-WSN/T007)

Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013