Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Humas PN Jaksel Djuyamto dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan surat keterangan tersebut diterbitkan pihaknya pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto.

Mantan hakim anggota kasus "Duren Tiga" itu menjelaskan surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.

Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

“Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,” katanya.

Baca juga: Baintelkam Polri terbitkan SKCK Erick Thohir
Baca juga: Erick Thohir ajak generasi milenial pelopor keselamatan berlalu lintas


Selain Erick, kata Djuyamto, PN Jaksel sudah menerbitkan surat keterangan untuk pemohon di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Djuyamto, surat keterangan ini bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia selain untuk keperluan pilpres juga bisa untuk keperluan lain, seperti tes masuk kerja.

“Untuk keperluan sebagaimana yang dikehendaki atau dimohon oleh pemohon dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, misalnya pemilihan-pemilihan, persyaratan tes masuk kerja dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, dalam Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir dengan Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 ditandatangani Wakil PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada tanggal 16 Oktober 2023.

Surat tersebut menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Induk Pidana, pemohon tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023