Anggap saja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengibaratkan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir seperti pepatah "Sedia Payung Sebelum Hujan".

"Anggap saja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia pun tak menampik pengurusan SKCK dilakukan oleh Erick Thohir bisa saja dimaksudkan untuk mempersiapkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau Pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," ujarnya.

Menurut dia, publik tidak perlu terlalu jauh mempertanyakan pengurusan SKCK yang dilakukan oleh Erick Thohir, sebab pengurusan kelengkapan berkas administrasi sudah tentu memiliki tujuan.

Baca juga: Baintelkam Polri terbitkan SKCK Erick Thohir

Baca juga: PN Jakarta Selatan terbitkan surat Erick Thohir tidak pernah dipidana


Baca juga: PAN: Koalisi Indonesia Maju tetapkan bakal cawapres dalam waktu dekat

"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," tuturnya.

Terlebih, lanjut dia, kans untuk menjadi bakal cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sendiri juga masih terbuka sampai saat ini.

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan hal itu, bahwa Erick Thohir sudah mengurus SKCK di Baintelkam Polri.

"Iya sudah buat SKCK, iya benar. Tapi untuk apa peruntukkan-nya saya belum dapat informasi," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu.

Adapun, Jumat (13/10), Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkap kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama.

"Tentang cawapres tadi, kami diskusi. Setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya, yang akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo usai rapat bersama ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta.

Baca juga: Pengamat politik sarankan Prabowo gandeng tokoh NU jadi bakal cawapres

Baca juga: Prabowo soal deklarasi cawapres: “Ojo kesusu, ojo grusa-grusu”


Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan nama-nama kandidat bakal cawapres untuk Prabowo merujuk pada empat nama, yaitu Airlangga Hartarto (usulan Golkar), Erick Thohir (usulan PAN), Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023