Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD memilih tetap bekerja dan membantah adanya konflik kepentingan setelah dirinya diumumkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo.

“Iya normatifnya begitu. Artinya tidak ada sesuatu yang mengharuskan berhenti karena menjabat,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu, Mahfud membantah ada konflik kepentingan terkait posisi bakal cawapres. Dia melanjutkan justru selama menjadi bakal cawapres Ganjar dirinya ikut mengawasi langsung netralitas ASN, TNI, dan Polri.

“Tidak akan ada conflict of interest (konflik kepentingan) menyangkut saya, karena saya justru akan mengawasi aparat TNI, Polri, dan birokrat dilarang bersikap memihak semuanya harus netral, dan saya sebagai salah seorang calon akan memberi contoh bahwa saya memimpin netralitas TNI, Polri, dan birokrat, dan akan juga menegur siapa pun yang menggunakan aparat, birokrat, TNI, Polri untuk tidak netral dalam pemilu,” kata Mahfud MD.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10).

Terkait itu, Mahfud menyatakan dia mengambil cuti saat masa kampanye. Namun, untuk cuti juga harus menunggu penetapan pasangan capres dan cawapres oleh KPU pada 13 November 2023.

“Soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” kata Mahfud.

Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.

Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.

Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.

Terkait izin itu, Mahfud menyebut dia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu.

“Saya ketemu tadi jam setengah 7. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden dulu kan, begitu diberi tahu kemarin mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres dulu,” kata Mahfud MD.

Sementara untuk izin ke Presiden Joko Widodo, Mahfud mengaku telah bersurat pada Rabu.

“Iya, saya sudah kirim surat. Saya minta menghadap dalam kesempatan pertama Presiden tiba di Indonesia. Nanti (waktunya) tergantung beliau," kata Mahfud MD ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023