kita tunggu Peraturan Gubernur dulu
Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sosial mengkaji pemberian honor kepada 44 orang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) karena telah membantu menangani aneka permasalahan di daerah ini sosial sejak 2009.

“Harus ada payung hukumnya. Jadi, kita tunggu Peraturan Gubernur dulu,” kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Iman menuturkan dari hasil audiensi bersama TKSK DKI Jakarta, sejauh ini ada 22 provinsi di Indonesia yang telah mengakomodir honorarium sebagai dukungan kepada mereka.

Meski demikian, Iman menegaskan pemberian honor melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dapat sembarang dilakukan.

Hal ini lantaran, menurut dia, perlu payung hukum mengikat yang dikeluarkan gubernur yang berdasar dari kajian.

Baca juga: Pemprov DKI perkuat bansos untuk kurangi beban masyarakat tak mampu

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, TKSK ini merupakan petugas untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial.

Ia mengaku saat ini sedang berupaya menyusun Peraturan Gubernur tentang sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang akan mengatur beberapa forum yakni Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), TKSK dan pelopor kedamaian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2018 di pasal 28 Gubernur memang memiliki kewenangan untuk salah satunya melakukan koordinasi dari pelaksanaan tugas TKSK.

"Pemprov DKI sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran yang terkait dengan kewenangan tersebut,” ucap Premi.

Adapun alokasi dana yakni hanya untuk mendukung pelatihan dan kapasitas TKSK dengan anggaran Rp178 juta pada 2023 dan Rp99 juta untuk 2024.

Baca juga: Dinsos DKI temukan 1,1 Juta warga tak layak terima bansos

Sementara itu, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) DKI Jakarta Asep Hamdi berharap dengan audiensi bersama DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dapat memberikan dukungan upah rutin melalui dana APBD.

Sebab, menurut dia, upah yang diberikan oleh Kementerian Sosial hanya sebesar Rp1 juta per bulan.

“Untuk itu audiensi ini, kami ingin mensinkronkan persoalan yang ada dan kendala-kendala yang ada,” ujar Asep.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023