penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menganggarkan tambahan alat bantu fisik (ABF) sebanyak 225 unit pada 2024, sebagai upaya membantu penyandang disabilitas yang kurang mampu agar bisa beraktivitas dengan leluasa.

"Penyediaan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas tahun anggaran 2024 totalnya sejumlah 2.370 unit, terdapat penambahan sebanyak 225 unit," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Premi menjelaskan secara lebih terperinci penambahan alat bantu fisik itu antara lain kursi roda anak sebanyak 20 unit di Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, alat bantu dengar sebanyak sepuluh unit di Sudin Sosial Jakarta Utara, tongkat bantu jalan (walker) sebanyak empat unit di Sudin Sosial Jakarta Utara.
 
Lalu penambahan alat bantu dengar sebanyak tiga unit di Sudin Sosial Jakarta Barat, kursi roda dewasa sebanyak 100 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, kursi roda anak sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, tongkat Walker sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, dan kursi roda dewasa sebanyak 68 unit di Sudin Sosial Jakarta Timur.
 
Agar bisa mendapatkan alat bantu fisik, penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak), serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.
 
Premi berharap alat bantu fisik dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: KPU Jakpus simulasi layanan penyandang disabilitas di TPS
Baca juga: Dishub DKI luncurkan lima bus sekolah khusus penyandang disabilitas
Baca juga: Bank DKI salurkan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024