Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak perempuan korban kasus pernikahan dini berujung kekerasan dalam rumah tangga di Langkat, Sumatera Utara, kondisinya mulai membaik.

"Untuk kondisi korban masih di ruangan ICU dengan kondisi kesehatan sudah mulai membaik dari kondisi sebelumnya dan sudah bisa diajak bicara," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, korban (15) yang merupakan istri anak berkonflik hukum, B (17) mendapatkan luka bakar di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban.

Korban dan B telah menikah di usia anak dengan melakukan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak berusia tiga bulan.

Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama satu pekan.

Kejadian bermula dari perseteruan korban dan anak berkonflik hukum di rumah saksi E (teman korban).

Baca juga: Kementerian PPPA minta pemda tangani KDRT dengan serius

Baca juga: Kasus pernikahan dini berujung KDRT di Langkat diminta gunakan tiga UU


Pada hari Kamis (5/10), anak berkonflik hukum datang ke rumah saksi E untuk berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E.

Saat bertemu, keduanya terlibat pertengkaran dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

Tidak lama berselang, anak berkonflik hukum meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik anak berkonflik hukum, lalu sebagian lainnya dibawa anak berkonflik hukum masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban.

Anak berkonflik hukum lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api.

Akibatnya peristiwa itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

Sementara anak berkonflik hukum ditangkap polisi pada 13 Oktober 2023.

Baca juga: KemenPPPA: Anak perempuan korban KDRT di Langkat dirawat intensif

Baca juga: KemenPPPA pastikan penanganan perempuan korban KDRT di Langkat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023