Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), akan menaikkan batas pembayaran klaim pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari 75 persen menjadi 100 persen.

"Artinya, nanti DKI Jakarta akan berbeda dengan nasional," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa.

Ia akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang kenaikan pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi pengguna KJS.

"Begitu tarif jelas, nanti pakai Pergub. Kalau tidak ya pakai peraturan nasional saja," katanya.

Pemerintah DKI Jakarta, ia menjelaskan, juga akan membuat panduan pembayaran klaim pelayanan kesehatan untuk melengkapi jenis-jenis layanan yang tidak tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Di Jakarta itu mungkin beberapa item dirasa kurang oleh rumah sakit. Itu harus diperbaiki lah," katanya.

Pemerintah DKI Jakarta memperbaiki mekanisme pembayaran klaim KJS setelah 16 rumah sakit swasta menyatakan mundur dari program itu.

"Rencana itu kan juga bagian dari evaluasi," katanya.

Perubahan itu akan membuat mekanisme pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan di Jakarta berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pemerintah pusat.

Kementerian Kesehatan menggunakan Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) atau model pembayaran pelayanan kesehatan berdasarkan sistem paket standar.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013