Patroli terpadu melibatkan puluhan prajurit TNI menggunakan KAL Bireuen I-1-70. Upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti kedatangan sebanyak 36 orang imigran Rohingya di perairan Bireuen pada Senin (16/10)
Banda Aceh (ANTARA) - Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe bersama aparat Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan patroli laut terpadu dalam upaya mengantisipasi masuknya imigran etnis Rohingya ke perairan laut Provinsi Aceh.

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Kamis, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan para nelayan setempat untuk memberi informasi apabila melihat kapal-kapal asing yang mendekat di wilayah laut provinsi paling barat Indonesia itu.

"Kita melakukan penghalauan pengungsi, sehingga tidak diarahkan untuk memasuki wilayah kita. Maka kita minta untuk nelayan bekerjasama, agar memberikan informasi apabila melihat adanya kapal asing yang melintas," ujarnya.

Patroli terpadu melibatkan puluhan prajurit TNI menggunakan KAL Bireuen I-1-70. Upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti kedatangan sebanyak 36 orang imigran Rohingya di perairan Bireuen pada Senin (16/10).

Baca juga: Pemkab Bireuen wacanakan pemindahan 36 imigran Rohingya ke Langsa

Baca juga: 36 imigran Rohingya terdampar di wilayah Bireuen Aceh


Menurutnya, aparat keamanan juga telah memperoleh informasi bahwa adanya kapal Rohingya lainnya, yang dilaporkan akan kembali memasuki wilayah Timur Aceh.

Sementara itu, Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan TNI AL. Selain mengantisipasi kedatangan imigran, kegiatan ini juga dapat mengantisipasi kejahatan lain seperti peredaran narkotika, maupun penggunaan pukat harimau atau trawl di perairan Lhokseumawe.

"Beberapa kejadian sudah ada di Lhokseumawe, ketika sudah dimasukkan ke tempat pengungsian tidak berapa lama mulai ada yang hilang tanpa keterangan yang jelas. Bahkan pernah diikuti memang sudah ada orang yang menampung, ini yang harus kita antisipasi," katanya.

Selain melakukan patroli dan menggali informasi dari nelayan, pihaknya juga mengimbau nelayan untuk menjaga jarak standar penangkapan ikan dengan kapal besar yaitu 30 mil dari bibir pantai.

Nelayan juga diminta tidak menangkap ikan menggunakan pukat trawl, karena melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap dua terduga penyelundup imigran Rohingya

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Pidie Aceh bertambah jadi 277 imigran

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023