mendukung program pencegahan polusi udara
JAKARTA (ANTARA) - Belasan kendaraan dinas operasional yang berada di kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) tidak lulus uji emisi yang diselenggarakan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan.

"Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit kendaraan lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan tidak lolos uji emisi," kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (Kasi PPKL Sudin LH) Tuty Ernawati Sapardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tuty merinci, dari total 66 kendaraan yang mengikuti uji emisi terdiri dari kendaraan roda empat jenis bahan bakar bensin sebanyak 13 unit, 12 dinyatakan lolos uji emisi dan satu unit tidak lolos uji emisi. Selanjutnya, kendaraan roda empat jenis bahan bakar solar sebanyak 10 unit dan dinyatakan lolos.

Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 43 unit, 30 unit dinyatakan lulus uji emisi dan 13 unit tidak lulus uji emisi.

"Harapan ke depannya adalah semua kendaraan yang ada di Jakarta ini sudah melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi di Kota Jakarta," kata dia.

Tuty mengatakan bahwa uji emisi yang digelar di halaman Wali Kota, Jakarta Selatan, terdiri dari kendaraan dinas operasional roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin ataupun solar.

"Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta. Total terdapat 66 kendaraan dinas operasional mayoritas milik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikuti uji emisi tersebut," ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Baca juga: Belasan kendaraan di Jakarta Selatan tak lolos uji emisi

Baca juga: Sudin LH sarankan warga tak modifikasi kendaraan agar lolos uji emisi

Baca juga: Sudin Lingkungan Hidup Jaksel nyatakan 140 kendaraan lulus uji emisi

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023