Lahan perusahaan yang telah disegel terkait karhutla tersebut menyebar dengan mayoritas di wilayah Sumatera Selatan, disusul Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau. "Daerahnya itu-itu saja. Lagi kita 'beresin'
Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hingga kini telah menyegel lahan konsesi 48 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Yogyakarta, Jumat, menyatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK telah memasang garis polisi pada lahan puluhan perusahaan tersebut.

"Pak Dirjen Gakkum sedang melakukan police line. Daerahnya (lahan konsesi) itu sudah di-'police line' itu sudah 48 perusahaan," kata dia.

Selain puluhan perusahaan yang disegel, menurut Siti, ada ratusan perusahaan yang telah mendapat sanksi teguran.

"Yang sudah kita tegur 230 lebih atau 260-an gitu," kata dia.

Baca juga: Menteri LHK ingin Indonesia-Malaysia saling belajar soal karhutla

Menurut Menteri LHK, lahan perusahaan yang telah disegel terkait karhutla tersebut menyebar dengan mayoritas di wilayah Sumatera Selatan, disusul Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau. "Daerahnya itu-itu saja. Lagi kita 'beresin'," kata dia.

Kementerian LHK, menurut Siti Nurbaya, hingga saat ini masih mewaspadai modus pembukaan lahan sawit dengan cara membakar.

"Dia dapat izin baru misalnya, lalu dia bakar saja supaya bisa nanam sawit. Itu yang sekarang lagi ditangani," kata dia.

Dia tidak menampik bahwa faktor manusia ikut andil dalam kasus kebakaran lahan di Indonesia saat ini.

Siti Nurbaya menuturkan hot spot atau titik panas pada lahan hutan yang terdeteksi pada tahun ini tercatat sekitar 7.000 titik.

Jumlah tersebut tidak sebanyak pada 2019 yang tercatat 21.000 titik atau 2015 yang mencapai 70.000 titik.

"Jadi sebetulnya kalau sekarang sih harusnya lebih terkendali, tapi yang aneh juga ada, kebakarannya di tepi-tepi jalan tuh. Terus kenapa coba," kata dia.

Baca juga: Riau masih menggunakan TMC padamkan karhutla
Baca juga: Kejati terima 25 laporan SPDP kasus karhutla Sumsel

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023