"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla,"
Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak 25 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, mengatakan sebanyak 25 laporan SPDP dari berbagai kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah di terima Kejati Sumsel sampai pertengahan bulan Oktober 2023 dan mengalami peningkatan dimana laporan terbanyak SPDP berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
 
"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla," katanya.
 
Ia menambahkan urutan kedua tertinggi yakni Kejari Lubuk Linggau sebanyak enam laporan SPDP kebakaran hutan dan lahan.
 
"Total 25 laporan SPDP yang kami terima sebagian besar diduga para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini merupakan perorangan atau non korporasi. Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara rinci 25 laporan tersebut berasal dari korporasi atau perseorangan," katanya.
 
Ia menambahkan dari 25 kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.
 
"Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutla saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten dna Kota yang ada di Sumsel," katanya
 
 

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023