Abuja (ANTARA News) - Presiden Nigeria Goodluck Jonathan, Selasa (4/6), secara resmi menyetujui pelarangan atas Boko Haram dan mensahkan pembukuan perintah yang mengumumkan kegiatan kelompok itu tidak sah dan aksi terorisme.

Juru Bicara Presiden Jonathan, Reuben Abati --yang mengungkapkan perintah itu kepada wartawan di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan di Abuja-- mengatakan Bab 4 (1) Akta tersebut menetapkan hukuman penjara tak kurang dari 20 tahun buat setiap orang, yang diketahui, dengan cara apa pun, secara langsung atau tidak langsung, meminta atau memberi dukungan bagi komisi perbuatan terorisme atau kepada kelompok teror.

Ia mengatakan perintah tersebut dibukukan sebagai Nota 2013 Terorisme (Pencegahan), (Perintah Pelarangan), berlaku bagi Boko Haram (Jamatu Ahlis-Sunna Liddaawati Wal Jihad) dan kelompok lain Jama`atu Ansarul Muslimina Fi Biladis Sudan.

Abati mengatakan perintah itu disetujui oleh Presiden sesuai dengan Bab 2 Peraturan Pencegahan Terorisme 2011 (Perubahan).

"Itu secara resmi membuat kegiatan kedua kelompok tersebut termasuk dalam lingkup Akta Pencegahan Terorisme," kata Abati sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.

"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan kedua kelompok tersebut sekarang dapat dituntut dan dijatuhi hukuman yang ditetapkan dalam Akta itu," kata juru bicara presiden Nigeria tersebut.

Menurut dia, perintah pelarangan itu memperingatkan masyarakat umum bahwa setiap orang yang terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang melibatkan atau berkaitan dengan keinginan bersama kelompok dimaksud akan melanggarkan ketentuan Akta Pencegahan Terorisme tersebut.

Abati menjelaskan kata-kata "dukungan" dalam Bab 5 Sub-Bab 1 Akta itu meliputi hasutan untuk melakukan aksi teror melalui Internet, atau cara lain elektronik atau melalui penggunaan barang cetakan atau melalui penyebaran informasi teror.

Kata "dukungan" juga berarti penerimaan atau pemberian bantuan barang, senjata termasuk senjata biologi, kimia atan nuklir, peledak, pelatihan, pengangkutan, dokumen palsu atau pengidentifikasian buat kelompok teroris atau para teroris.

Itu juga berarti penerimaan atau pemberian keterangan atau bantuan moril, termasuk undangan untuk mematuhi kelompok teroris atau para teroris, serta memasuki atau berada di satu negara bagi keuntungan, atau atas pengarahan atau berkaitan dengan satu kelompok teror.

(C003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013