Mamuju (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulawesi, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi, kepada wartawan di Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin, mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni AES (56), DNTA (35), dan AT (44).

Baca juga: MA tolak permohonan kasasi Istri Nazaruddin

"Ketiga tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, merupakan aparatur sipil negara (ASN)," kata dia.

Penahanan ketiga tersangka, kata dia, merupakan lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. "Penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulbar," kata dia.

Baca juga: Neneng wajib bayar uang pengganti Rp800 juta

Ketiga tersangka, lanjut dia, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulawesi Barat pada 15 Februari 2022," kata dia.

Sebelumnya, Kasi Humas Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, mengatakan, proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, itu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat 2018 dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Baca juga: Nasir siap berikan keterangan kepada KPK soal korupsi PLTS

Dugaan korupsi proyek PLTS itu, kata dia, karena perencanaan kegiatan dibuat tidak dengan sebenarnya, di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang dibangun.

"Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322 juta," jelas dia.

Pewarta: Amirullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023