Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 yang tujuannya untuk mendorong platform digital gerak cepat (gercep) dalam memutus akses konten-konten hoaks.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform digital dapat dikenakan denda yang akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila telat memutus konten akses negatif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mungkin nanti akan muncul dalam bentuk Permenkominfo atau dalam bentuk lain. Saat ini kami masih diskusikan, supaya nantinya mereka (platform digital) bisa lebih cepat memutus akses ke konten negatif. Soalnya yang saat ini dengan ketentuan 1x24 jam suka terlambat namun sering dimaafkan," kata Usman di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kominfo jalankan tiga strategi untuk penanganan konten negatif

Menurut Usman saat ini untuk pemutusan terhadap konten-konten negatif seperti hoaks atau disinformasi, pornografi, hingga perjudian online yang dilakukan oleh platform-platform digital masih bersifat sukarela karena didasarkan pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Dalam kesepahaman bersama itu para platform digital rata-rata diminta dapat memutus akses ke konten negatif dalam waktu 1x24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo maupun dari pihak yang merasa dirugikan.

Namun tak jarang kesepakatan 1x24 jam itu kerap terlewati dan akhirnya konten tersebut beredar dalam periode yang lebih lama dari ketentuan tersebut.

Ia mencontohkan salah satunya terjadi saat Direktorat IKP meminta pemutusan akses terhadap hoaks terkait sosok Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada salah satu platform digital video pendek.

Baca juga: Tanggapan Kominfo atas aduan web terimbas penanganan konten negatif

Namun pada akhirnya video itu diputus aksesnya melebihi waktu 1x24 jam karena alasan kendala teknis hari kerja.

"Mereka alasan lah karena itu hari Sabtu dan Minggu jadi petugasnya tidak ada yang jaga. Ya nanti dengan adanya aturan hal itu gak bisa begitu. Pokoknya harus cepat ditangani, jadi kami mau perbarui ketentuan moderasi konten lewat regulasi," kata Usman.

Maka dari itu Usman menilai kehadiran regulasi terkait moderasi konten dan penanganan konten negatif memang dibutuhkan agar para platform digital bisa lebih bergerak cepat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia dari bahaya konten-konten negatif.

Baca juga: Kemkominfo-Twitter bahas peningkatan penanganan konten negatif
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023