Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi beberapa aduan dari warganet mengenai beberapa situs web bermanfaat namun aksesnya sempat terputus akibat temuan yang salah dari sistem penanganan konten negatif.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal itu disebabkan oleh temuan yang kurang tepat dari sistem yang digunakan. 

“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs website yang terdampak,” kata Semuel di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu.

Semuel kemudian menjelaskan sistem penanganan konten negatif yang dikelola Kemenkominfo telah digunakan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir terutama sejak Menkominfo Budi Arie Setiadi menginstruksikan penutupan akses terhadap judi online.

Baca juga: Saatnya generasi muda perkuat kolaborasi majukan sektor postel

Sistem itu pun bekerja melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.

“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” jelasnya.

Meski begitu, tak dimungkiri sistem tersebut juga memiliki peluang kurang tepat dalam proses verifikasi sehingga beberapa situs website yang tidak memuat konten negatif terimbas dan menyebabkan tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.

Semuel berjanji Direktorat yang dipimpinnya akan meningkatkan sistem penanganan konten negatif sehingga tetap menjaga ruang digital lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Penyelenggara jasa internet diminta ikut berantas judi "online"

Salah satunya dengan rutin mengevaluasi sistem penanganan konten negatif sehingga dapat meminimalisasi potensi salah mengenali situs web yang bermanfaat.

“Kami terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Semmy itu.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terimbas dari temuan yang salah dari sistem penanganan konten milik Kemenkominfo.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Semmy.

Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir warganet mengeluhkan adanya beberapa situs web dan aplikasi yang ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo meski situs web tersebut tidak mengandung konten negatif.

Misalnya pada Jumat (22/9), Google Docs sempat tak bisa diakses dan disebut aksesnya ditutup oleh sistem AIS Kominfo. Saat itu dikonfirmasi bahwa hal tersebut berlangsung hanya sementara karena adanya kendala teknis.

Terbaru pada Selasa (2/10), salah seorang warganet di media sosial X mencuit situs web hackerrank.com juga ditutup aksesnya oleh sistem AIS Kominfo padahal situs web tersebut berguna untuk membantu programmer melakukan pengetesan coding secara daring.

Baca juga: Menkominfo siapkan surat resmi ajak opsel perangi judi online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023