Ia menegaskan, penekanan netralitas itu patut dilakukan, sehingga seluruh personel mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, bisa fokus dalam pengamanan Pemilu 2024, tanpa intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan.
Baca juga: Kapolda tegaskan netralitas Polri di PSU Pilgub Jambi
"Saya terus mengingatkan personel Polri di Gorontalo, agar menjaga netralitas dalam pengamanan Pemilu 2024," kata dia, di Gorontalo, Senin.
Sikap netral itu, kata dia, harus dimiliki setiap polisi dalam mengawal Pemilu serentak 2024, dimana menurutnya hal tersebut sudah diatur sesuai regulasi tentang netralitas personel Polri.
Baca juga: Kemarin, netralitas polisi di Pilkada hingga layanan calling visa
Salah satu aturan yang mengatur netralitas polisi itu kata dia telah tertuang dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri, dimana pada pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu pada ayat (2) yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut kata dia telah jelas dicantumkan bahwa anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Baca juga: Kapolda Papua ingatkan anggota polisi jaga netralitas pilkada
"Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib , terkendali, selama masa pemilihan umum," kata dia.
Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, kata Kapolda personel Polri selalu diingatkan untuk tetap menjalankan tugas utama yaitu preemtif atau pembinaan kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat, preventif atau pengendalian dan pengawasan, serta represif yaitu penegakan hukum.
Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram netralitas polisi dalam Pilkada 2020
"Saya minta seluruh personel juga tidak lupa menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama melaksanakan tugas," imbuhnya.
Pewarta: Adiwinata Solihin/Zulkifli Polimengo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023