upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal Tahun 2023 Sesi 1 yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (24/10) merupakan upaya konkret dalam meningkatkan pelayanan di sektor pemanduan dan penundaan kapal.

"Sebagai upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Masyhud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bimtek yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari ini diawali dengan Pembekalan Umum dan Diskusi terkait Pelaksanaan Regulasi Bidang Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi pilihan yang kerap menjadi potensi “grey area” sehingga dinilai perlu pendalaman dan penegasan dalam diskusi.

Baca juga: Indonesia paparkan perlunya keamanan pelabuhan-pelayaran internasional

Baca juga: Ditjen Hubla Kemenhub usulkan anggaran TA 2024 senilai Rp9,49 triliun


Beberapa materi tersebut meliputi Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal, Penentuan Tingkat Kecukupan dan Kehandalan Pandu, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal yang Harus Tersedia di suatu Perairan Pandu berdasarkan Konsep Perhitungan Rumus Empiris.

Selain itu juga Mekanisme Pelaksanaan Familiarisasi bagi Pandu, Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi atas Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Simulasi penggunaan beberapa modul baru dalam Aplikasi SIPANDU.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal, Renaldo Sjukri mengungkapkan Kegiatan Bimbingan Teknis pada Sesi 1 ini, dihadiri oleh 44 (empat puluh empat) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Hubla yang merupakan Pengawas Pemanduan dan 9 (sembilan) Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Penerima Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Indonesia bagian timur.

Para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperan aktif dalam forum diskusi dan Tim Subdit Pemanduan dan Penundaan Kapal akan menghimpun dengan seksama dan berimbang setiap detil masukan, gagasan, dan aspirasi yang muncul dalam forum bimtek itu.

Ia menambahkan, pada akhir kegiatan akan dirumuskan Berita Acara yang memuat tentang poin-poin materi yang dibahas dan disepakati dalam pelaksanaan bimtek untuk ditandatangani bersama sebagai Konsensus Hasil Pelaksanaan Bimbingan Teknis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut.

"Semua ini akan menjadi referensi berharga dalam proses finalisasi penyusunan naskah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal yang baru," ungkapnya.

Baca juga: Serapan anggaran Ditjen Hubla hingga Mei 2023 sebesar 34,7 persen

Baca juga: Ditjen Hubla minta pelaut berkontribusi jaga kelestarian laut

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023