pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab kita dalam mendukung pembangunan sektor perhubungan laut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor perhubungan laut melakukan diseminasi pendokumentasian termasuk penggunaan microsite pada portal Hubla untuk dokumentasi dan publikasi capaian kinerja.

"Kita semua menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab kita dalam mendukung pembangunan sektor perhubungan laut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Andy Sutomo Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Saat membuka kegiatan Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik secara luring dan daring, Lollan menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelayanan publik dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Lollan menyoroti peran penting microsite dalam menyebarkan capaian kinerja, seperti hasil survei kepuasan masyarakat. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi seputar perhubungan laut.

Baca juga: Kemenhub: Bandara di Papua tetap beroperasi usai penembakan pesawat

Baca juga: Kemenhub membuka peluang Airbus kembangkan industri penerbangan di RI


Lollan juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dalam menilai keberhasilan pelaksanaan layanan publik. Evaluasi atas monitoring pelaporan dokumentasi layanan publik yang dilakukan pada Januari 2024 memberikan gambaran yang berharga bagi semua pihak.

"Kita semua sepakat bahwa layanan publik yang baik adalah bagian penting dari tugas dan tanggung jawab kita dalam memajukan sektor perhubungan laut," ujarnya.

Sebagai informasi acara ini dihadiri oleh perwakilan dari unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Ditjen Hubla yang berjumlah 302 yang terdiri atas 6 unit kerja kantor pusat dan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) unit pelaksana teknis (UPT).

"Tugas dan tanggung jawab sebagai unit penyelenggara pelayanan publik telah diatur secara jelas, dan sudah nyata kita laksanakan dalam pelaksanaan layanan di bidang transportasi laut," tegas Lollan.

Oleh karena itu, melalui Program Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupaya memperbaiki kualitas layanan publik, salah satunya dengan pelaksanaan dokumentasi melalui microsite pada portal Hubla.

Selain Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik, guna memberikan pengetahuan dan pedoman dalam pelaksanaan pendokumentasian pelayanan publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat juga melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik secara bertahap kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

Sebagai informasi, pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Secara teknis, pelaksanaan ketentuan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 263 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga: Kemenhub gelar "boarding officer" untuk keselamatan pelayaran

Baca juga: Kemenhub-Bea Cukai kerja sama layanan VTS di Palembang

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024