Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat di Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara.

“Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lollan menyampaikan, polusi udara yang semakin memburuk salah satu sebabnya adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, khususnya wilayah DKI Jakarta.

Menurut dia, uji emisi diterapkan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, 4 empat, maupun enam.

Diketahui sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 roda enam, 61 roda empat, dan 46 roda dua dilakukan uji emisi selama 2 hari sejak hari ini 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.

Kegiatan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Ia mengatakan, melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.

Pengujian perlu dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standar.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Ia berharap agar dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (jika kendaraan diesel) yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Jika masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023