Asalkan hak pesepeda bisa terlindungi
Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI mendukung pemasangan paku jalan yang bisa memantulkan cahaya (mata kucing) di jalur sepeda Ibu Kota demi memprioritaskan hak warga, khususnya pengguna moda transportasi ramah lingkungan itu.

"Asalkan hak pesepeda bisa terlindungi dengan aman terutama di malam hari," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ismail menuturkan tidak menjadi masalah jika pencabutan kerucut pembatas jalan (traffic cone) rusak digantikan dengan mata kucing.

Dia menilai hal ini sepadan lantaran lajurnya tetap ada dan jalan terlihat tidak sempit sehingga tidak mengganggu kenyamanan pesepeda.

Menurut dia, pemasangan mata kucing ini juga berdasarkan evaluasi 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban sehingga tidak memakai anggaran khusus.

Baca juga: Mata kucing di jalur sepeda DKI untuk gantikan "stick cone" rusak

"Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo tidak ada anggaran khusus yang digunakan untuk pencabutan maupun penggantian," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya juga terus mendukung adanya lajur sepeda yang dikatakan sudah melampaui target yakni panjang 313,607 kilometer selama 2012 sampai 2023.

"Sudah melampaui target dari 200 sekian kilometer jadi 300 kilometer, tinggal optimalisasi penggunaannya, ini pekerjaan rumah (PR) diperbesar," katanya. 

Dia berpesan agar optimalisasi penggunaan lajur sepeda ini perlu melibatkan banyak pihak termasuk komunitas untuk memaksimalkan manfaat fasilitas.

"Ini juga sebagai kampanye penggunaan sepeda sebagai salah satu alternatif transportasi dengan memanfaatkan jalur yang sudah disediakan," katanya.

Baca juga: Jalur sepeda diusulkan menyatu dengan pejalan kaki di trotoar

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memfokuskan alokasi anggaran untuk lajur sepeda pada 2023 sebesar Rp7,5 miliar untuk pemeliharaan lajur yang sudah ada.

"Tahun ini kami mengedepankan perawatan dan pemeliharaan lajur sepeda yang sudah terbangun (existing) sehingga kondisinya tetap baik dan aspek keselamatan pesepeda terjaga," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pembangunan jalur sepeda telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023