Lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jamaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jamaah calon haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudarat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, kanwil kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan unit pelaksana teknis asrama haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah siapkan skema penerapan syarat istitha'ah kesehatan haji

Rekomendasi ini dibacakan Pimpinan Ponpes An-Nahdlah Makassar Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Adapun sembilan rekomendasi tersebut, pertama, jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi "istitha’ah" kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Kedua, "istitha’ah" kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan keberangkatan jamaah haji.

Ketiga, Kementerian Agama RI agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan bipih.

Keempat, Kementerian Kesehatan RI menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

Baca juga: Ketua Komisi VIII setuju istitha'ah kesehatan jadi syarat pelunasan

Kelima, Kementerian Kesehatan RI menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji.

Keenam, Kementerian Agama RI dan Kementerian Kesehatan RI secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

Ketujuh, kementerian agama kabupaten/kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur kementerian agama kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

Kedelapan, materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama RI

Terakhir, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah calon haji.

Maka dari itu, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, jamaah calon haji diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.

Ia berharap pelaksanaan "screening" kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan pada November 2023, sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang.

Baca juga: Menag: Istitha'ah kesehatan kunci tekan kasus jamaah haji sakit

"Lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jamaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023